"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif berupa pengiklanan susu formula bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang," bunyi pasal 19 huruf e seperti kutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Senin (26/3/2012).
Selain dilarang mengiklankan di media massa, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Produsen juga dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Tidak hanya itu, produsen susu juga dilarang memberikan diskon harga dengan berbagai variasinya.
"Melarang produsen menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat," tulis PP yang ditandatangani Presiden SBY pada 1 Maret 2012 ini.
Namun larangan iklan susu formula ini ada perkecualian yaitu iklan dibolehkan sepanjang media cetak tersebut khusus mengulas tentang masalah kesehatan.
"Dengan syaratnya harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi tersebut bukan sebagai pengganti ASI," jelasnya.
http://meongg9.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment